Isteri Almarhum Pekerja Yang Meninggal Tapi Tidak Diberikan Santuan Kematian Akan Mempidanakan Rumah Sakit dan Perusahaan Alih Daya.
Bogor, SNews
Setelah seminggu lebih PT. Rits Nusa Kenari (RITS) yang merupakan perusahaan penerima kerja di PT. RS. Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) sebagai pemberi kerja belum juga menyelesaian sisa kesepakatan kompensasi sebesar Rp.10 juta, isteri Almarhum Herryanto merencanakan akan mempidanakan RITS dan RSMCH.
Ditermui awak media pada Senin (13/4/2026) malam menyampaikan akan berkonsultasi ke Kantor Pengacara untuk kemungkinan mempidanakan RITS dan RSMCH.
“Ini sudah sangat memprihatinkan, karyawan bekerja tapi tidak diberikan hak-haknya sesuai aturan, saya akan pidanakan, biarin tidak dapat kompensasi tapi karyawan lainnya tidak dizolimi,” tutur Heddinar sedih.
Diketahui RITS dan isteri almarhum telah berunding dan sepakat menerimacRp.20 juta atas kompensasi 6 tahun bekerja, dibayar 2 kali masing-masing Rp.10 juta, tetapi pada penyerahan kedua yang jatuh tanggal 6 April 2026, RITS tidak bersedia membayarkan dengan alasan tidak ada surat pernikahan disdukcapil.
Dalam pertemuan sudah dikonfirmasi bahwa hanya ada surat perkawinan gereja sampai suami meninggal. Saya sudah berusaha mengurus tetapi ada penjelasan bahwa surat pekawinan tidak bisavdibuatkan jika salah satu atau kedua pasutri sudah meninggal.
Praktisi Ketenagakejaan yang juga senior Trainer SDM Jonathan menilai sudah menjadi pola kebiasaan bahwa itu akal-akan dari perusahaan penerima kerja untuk meraup untung sebesar-besarnya, dan pemberi kerja tidak bisa lepas tangan, jika tidak dapat dipidanakan juga sesuai peraturan perundangan.
Salah satunya yang dilanggar adalah UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP Nomor 35 tahun 2021, pihak pemberi kerja RSMCH tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap perlindungan pekerja. Bahkan pemberian upah di bawah UMK saja dapat dipidana 1 – 4 tahun penjara atau denda Rp100 – 400 juta.
Heddinar juga melalui kuasa hukumnya nanti akan melaporkan ke instansi Disnaker, Bappenda, BPJS, dan lain-lain termasuk melanjutkan proses ke PHI di Jakarta.
Saya masih berikan kesempatan adanya itikad baik RITS dan RSMXH beberapa hari ini. “Saya juga akan tuntut santuanan kematian saya sebesar Rp.42 juta, atau dengan yang lainnya bisa menjadi Rp.65 juta lebih, pilih saja mau sekesaikan yang sisa Rp.10 juta atau yang Rp.65 juta” tegas Heddinar.
Sampai berita ini diturunkan pihak RITS maupun RSMCH belum memberikan pernyataan lebih lanjut.
(Red)
