Diduga Banyak Melanggar Peraturan Perundangan, Pemerintah Diminta Tegas Terhadap Perusahaan Alih Daya di RS Mary Cileungsi Hijau
Cileungsi, Bogor – SNews
Pemerintah sebagai regulator terhadap perlindungan tenaga kerja perlu bertindak tegas terhadap banyaknya perusahaan- perusahan nakal khususnya perusahaan alih daya (outsourcing).
Seperti sebuah perusahaan alih daya PT. Rits Nusa Kenari di RS Mary Cileungsi Hijau, Drsa Cileu ngsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang tidak melaksanakan peraturan perundangan sebagaimana mestinya.
Hal ini diketahui, pasca adanya peselisihan isteri Almarhum seorang pekerja alih daya PT. RITS bernama Harryanto yang meninggal pada Senin (15/7/2025) yang ditempatkan di Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) tidak diberikan hak-haknya sebagai pekerja secara utuh.
Masalah terjadi, pasca ada pertemuan di Kantor RITS kedua pihak yang telah mensepakati pemberian kompensasi kerja sebesar Rp.20 juta untuk masa kerja 6 tahun. Namun setelah pemberian pertama sebesar Rp.10 juta, pihak RITS dengan alasan isteri almarhum tidak bisa memberikan dokumen yang diperlukan padahal sebelumnya sudah disepakati secara lisan hanya surat pernikahan gereja dan surat keterangan kematian dari rumah sakit.
Pihak Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau (RSMCH) dan pihak alih daya PT Rits Nusa Kenari (RITS) diduga sengaja berkelit dan masa bodoh, padahal informasi yang didapatkan wartawan banyak ketidaksesuaian pekerja misalnya: tidal diberikannya UMR pekerja, tidak diikutsertakan BPJS, kontrak berulang-ulang, jam kerja dan perhitingan lembur yang tidak sesuai, pekerja diberikan salinan kontrak, pemotongan biaya rawat inap, perhtungan pajak penghasilan dan lain-lain.
Penggiat ketenagajerjaan bernama Jonathan berharap pemerintah tegas terhadap praktek-praktek yang menyimpang dari peraturan perundangan. Ada dugaan adanya keterkaitan antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penerima kerja dalam pembiaran tidak dipenuhi peraturan perundangan terhadap hak-hak pekerja.
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan PP Nomor 35 tahun 2021, pihak pemberi kerja RSMCH tidak bisa lepas tanggungjawab terhadap perlindungan pekerja. Bahkan pemberian upah di bawah UMK saja dapat dipidana 1 – 4 tahun penjara atau denda Rp100 – 400 juta.
(Red)
