Mahkaman Agung Putuskan Menolak Permohonan Kasasi Pemilik Bangunan di Cluster Orlando Blok RB.5/19 Kota Wisata,
Ciangsana, Gunung Putri – SNews (emetsnews.com)
Proses hukum masalah bangunan di salah satu kavling Cluster Orlando Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor akhirnya memasuki keputusan akhir.
Pada pemberitaan sebelumnya, pemilik bangunan berinisial VHS dalam upaya hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa telah memperoleh PBG Perluasan dengan nomor regristrasi PBG 320102- 06122024-01 atas nama ETP sebagai PEMOHON KASASI, yang secara hukum memberikan hak kepada para pemohon untuk melanjutkan pembangunan.
Namun pada situs e-court Mahkamah Agung telah tercantum perkara Nomor 336K/PDT/2026 pada Selasa (18/8/2026) tertulis amar putusan kasasi “Tolak”. Dengan adanya keputusan tersebut, maka permasalah gugatan terhadap Ketua RW 34 setempat diputus tidak dapat diterima.
Keputusan Mahkamah Agung sebelumnya sudah diduga kuat oleh termohon akan ditolak karena jauh sebelum putusan, wartawan SNews mendatangi UPT Pertanahan Bangunan Cibinong; Dinas DPMPTSP dan Dinas PTR untuk mengklarifikasi upaya VHS dan ternyata diperoleh fakta bahwa PGB Perluasan belum diterbitkan karena masih dalam proses.
Demikian juga dalam surat resmi 001/KW-ORL/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang dilayangkan oleh Ketua RW 34 kepada dinas terkait diperoleh jawaban yang sama yaitu bahwa pemohon statusnya masih memerlukan perbaikan dokumen, yaitu: melakukan penyesuaian luas gambar dari 306 m2 menjadi 235 m2; penyesuaian garis sepadan jalan; dan perhitungan konstruksi, dan telah 1 tahun tidak ada realisasinya.
Terkuaknya belum adanya PBG Perluasan di atas menjadi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi untuk lmembuat keputusan yaitu ketidaktepatan penerapan hukum pada Disenting Opinion (DO) Putusan Pengadilan Tinggi sehingga memperkuat dan mempertegas kembali Putusan Pengadilan Negeri secara keseluruhan.
Sampai berita ini ditulis segala isi pemberitaan masih menunggu salinan resmi keputusan di atas dari Mahkamah Agung. Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini dapat memberikan pernyataannya.
(Silaen)
