Tidak Adanya Solusi: Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Ketertiban Umum, Satpol PP Tumpul
Kabupaten Bogor -SNews
Keberadaan pedangang pasar tumpah yang berada di pinggiran trotoar dan jalan sekitar perempatan Cileungsi tepatnya di depan Gedung Ramayana menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam mengatasi permasalah pasar tumpah ini.
Pengamatan di lapangan menunjukan selama bulan puasa sampai saat ini, Rabu (1/4/2026), lokasi sekitarnya kembali penuh dengan pedangang pasar tumpah.
Plang larangan berdagang yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor hanya sebatas hiasan, puluhan pedangan pasar tumpah tetap bebas berdagang.

Pedagang di Jalan Raya dan Trotoar Depan Gedung Ramayana Perempatan Cileungsi (Foto: Silaen)
Petaturan Daerah Kabupaten Bogor yang nota bene produk Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terkesan tumpul penerapannya.
Pemerhati lingkungan bernama Adi menyatakan tidak adanya solusi bagi pedagang menyebabkan pedagang kerap kembali berdangang di tempat yang berulang kali ditertibkan.
Sementara itu, Diah seorang pembeli yang sering berbelanja di lokasi itu memberikan tanggapan bahwa ia dibantu dalam membelu kebutuhan sehari-hari karena dekat dengan jalan raya.
“Tapi ya itu, kotoran dan sampah berserakan dimana-mana, jujur sih cukup terbantu hanya memang kadang bikin macet jalan juga,” jelas Diah.
Diharapkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor melalui Satpol PP lebih tegas dan solutif dalam menegakkan perda.
(Sil)
