Bidan Disuruh Mengundurkan Diri, Setelah Mediasi Pertama Klinik Menyatakan Surat Pengunduran Diri Belum Memenuhi Ketentuan
Cileungsi, Bogor | SNews (emetsnews.com)
Sebuah Klinik di daerah Cileungsi tepatnya di Jl. Transyogi Kp. Cikalagan, Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga melakukan merekayasa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada seorang tenaga kesehatannya.
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya tenaga kesehatan seorang bidan berinisial LKN (30) ditugaskan sebagai Penanggungjawab Kajian Awal (KA) namun dalam uraian pekerjaan hanya tercatat sebagai Pelaksana KA, dan saat itu ada Penanggungjawab KA berinisial S.
Selama beberapa bulan tugas itu dilaksanakan namun pihak Klinik tidak pernah memberikan insentif tugas dalam pembuatan Laporan KA sesuai ketentuan, karena kesibukan oleh karena itu Bidan LKN berikutnya Laporan KA hanya diserahkan ke admin.
“Saya banyak kerjaan, karena disuruh kerja di dua klinik”, tutur LKN singkat.
Awal terjadinya dugaan paksaan PHK, Bidan LKN mendapatkan Surat Peringatan 1 Nomor 044/SP/MSS/IV/2026 tertanggal 7 Mei 2026 dengan alasan tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai SOP dan penyalahgunaan waktu kerja untuk keperluan pribadi sesuai Bab VII Pasal 23 Peraturan Perusahaan, namun kemudian ketika dicek ke Peraturan Perusahaan Pasal 23 mengatur komponen gaji.
Kejanggalan-kejanggalan berlanjut, setelah dipanggail owner Dr. S pada tanggal 19 Mei 2026 dan diancam supaya keluar jika tidak mengerjakan tugas, kembali tanggal 16 Juni 2026 Bidan LKN dipanggill oleh Personalia, dan diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembinaan bermeterai (bukan Surat Peringatan 2), isinya harus melakukan tugas Laporan KA dengan batas waktu, namun Bidan LKN meminta waktu untuk menjawab, dan oleh Personalia surat pembinaan itu disobek-sobek dihadapannya.
Setelahnya Bidan LKN disodorkan blanko surat pengunduran diri dengan alasan untuk pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT), karena alasan untuk JHT Bidan LKN menandatangani dan meyerahkan tanggal 18 Juni 2026, dan diminta oleh Pihak Klinik untuk tidak bekerja lagi sejak tanggal 21 Juni 2026.
Atas perlakuan itu, Bidan LKN telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum dan melaluinya pada tanggal 6 Juli 2026 telah melakukan pertemuan bipartit pertama dengan pihak Klinik, dari pertemuan itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan kepegawaian.
Menurut salah satu kuasa hukum Bidan LKN, antara lain: tugasnya merangkap di 2 klinik, upah jauh dibawah UMK, sistem lembur tidak sesuai jam, pengunaan SIP tidak sesuai lokasi, pemberian insetif tidak sesuai, pemotongan keterlambatan, pembuatan PKWTT, dan lain-lain.
“Saya merasa dipaksa mengundurkan diri dan diperlakukan tidak adil, saya hanya minta hak-hak saya sebagai pekerja diberikan sesuai peraturan perundangan”, tegas Bidan LKN yang sudah bekerja selama 6 tahun sejak 2020.
Dari sumber informasi ketahui bahwa pertemuan bipartit kedua di Kantor Klinik di sekitar Polsek Gunung Putri telah dilaksanakan pada 24 Juli 2026, dan belum dihasilkan keputusan. Perselisihan akan berlanjut ke Tripartit ke Dinas Tenaga Kerja. Sebelum berita ini diturunkan wartawan sudah mencoba menghubungi lewat WhatApps namun belum ada pernyataan dari pihak Klinik.
(Mar)
