Buntut Pernyataan di Safari Jurnalistik PWI: Atas Somasi Pimpinan Redaksi SNews, PWI Kabupaten Bogor Telah Mencabut Pernyataan Yang Menjadi Polemik

Buntut Pernyataan di Safari Jurnalistik PWI: Atas Somasi Pimpinan Redaksi SNews, PWI Kabupaten Bogor Telah Mencabut Pernyataan Yang Menjadi Polemik

Bogor – SNews

Ucapan dua orang narasumber dalam acara Safari Jurnalistik PWI di Wilayah Bogor Utara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (9/7/2026) sempat menimbulkan polemik.

Pimpinan Redaksi Media Online SNews Bohman J. Silaen langsung melayangkan Surat Somasi  Nomor 01/SNews/VII/2026 tertanggal 13 Juli  2026 kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang diterima langsung oleh Wakil Ketua III Santo di Graha Wartawan Cibinong.

Seperti diberitakan sebelumnya di bahwa ada 2 pernyataan yang dinilai kurang tepat, secara garis besar yaitu, pertama bahwa wartawan yang belum UKW jangan diladeni dan bisa dipidanakan, dan kedua tentang perusahaan pers. Polemik terjadi khususnya ketika IRH mengeluarkan pernyataan menjawab pertanyaan kepala desa.

Atas timbulnya polemik, secara terpisah maupun bersama-sama kedua narasumber IRH dan DB baik melalui insiatif dan klarifikasi beberapa tokoh media telah memberikan klarifikasinya dan permohonan maaf. Bahwa ucapkan keduanya merespon  pertanyaan dan dimaksudnya hanya berlaku untuk wartawan PWI yang semuanya sudah memiliki serifikat UKW serta tidak ada maksud merendahkan, mendiskreditkan atau menyinggung profesi wartawan lainnya.

Namun Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus yang ditemui saat menerima surat menyampaikan telah menegur kedua narasumber dan sangat menyayangkan pernyataan tersebut.

“Kami juga sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, sekalipun saat itu saya tidak mendengar secara langsung karena datang terlambat tiba ke acara tersebut”, tambah Firdaus.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi SNews yang dalam somasinya belum bisa menerima jika hanya klarifikasi dan  permohonan maaf, mendesak PWI Kabupaten Bogor sebagai wadah organisasi yang menugaskan kedua narasumber untuk juga mencabut pernyataan yang menjadi polemik itu.

Dengan respon cepat hanya beberapa jam saja, melalui Surat Tanggapan/ Balasan Somasi,  PWI Kabupaten Bogor Nomor 070/SK.PWI-BGR/VII/2026 tertanggal  13 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dan IRH dengan itikad baik kembali menyampaikan permohonan maaf juga menyatakan mencabut pernyataan yang menimbulkan polemik dimaksud.

Surat Tanggapa/Balasan Somasi Pencabutan Pernyataan  (Sumber: PWI Kabupaten Bogor)

“Dengan semangat satu profesi dan dengan dicabutnya pernyataan yang menimbulkam polemik itu, saya menghargai itikad baik dan keseriusan yang tulus PWI Kabupaten Bogor, saya telah menerima dan mengajak semua rekan-rekan media untuk berjiwa besar dan melanjutkan profesi dengan penuh kebersamaan”, ajak Silaen.

(Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *