Tak Ada Kejelasan, Warga Melakukan Aksi Minta Kades Rawa Panjang Mundur

Tak Ada Kejelasan, Warga Melakukan Aksi Minta Kades Rawa Panjang Mundur

Kabupaten Bogor | SNews (emetsnews.com)

Tak kunjung ada kejelasan atas dugaan penyalagunaan dana desa dan program ketahanan pangan yang menurut hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor sebesar 724 juta selama kurun waktu tahun 2022 sampai 2024,  Forum  Masyarakat Desa Rawa Panjang (FMDRP) melakukan aksi damai di depan Kantor Desa Rawa Panjang, Jumat sore (31/7/2026).

Aksi yang merupakan akumulasi permasalahan dugaan penyalahgunaan dana desa dan program-program lainnya dari setidaknya  5  Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) antara lain terkait:  Program Ketahanan Pangan,  Pemotongan Insentif RT RW,  Pemotongan BLT-DD Disabilitas dan Pembangunan Posyandu.

Silaen yang dikenal Bang Jo mengungkapkan: “Bukti-bukti dari awal sudah ada dan sebagian RT dan RW serta membenarkan adanya penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.”

Aksi yang dilakukan oleh FMDRP menyatakan 6 tuntutan, yaitu:

1. Turunkan  Kepala Desa Rawa Panjang.

2. Tangkap dan adili yang telah merugikan masyarakat.

3. Usut tuntas kasus pengelapan dana Posyandu.

4. Usut tuntas anggaran desa yang tidak transparan.

5. Kembalikan uang rakyat.

6. Proses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Aksi damai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel ini. FMDPR akan mengawal secara objektif dengan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap.

Pernyataan tuntutan warga Desa Rawa Panjang oleh peserta aksi dama dari FMDPR (VIideo: E)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya seperti Permendagri No. 66 Tahun 2017, Kepala Desa (Kades) dapat berhenti atau diberhentikan karena tiga kategori utama: meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan karena tersangkut kasus hukum atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sampai berita ini dibuat Kepala Desa Rawapanjang Mohammad Agus yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan pernyataan apapun.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *