Diduga Merekayasa PHK, Klinik Medistira Berkelit Menyatakan Pekerja Yang Mengundurkan Diri

Diduga Merekayasa PHK, Klinik Medistira Berkelit Menyatakan Pekerja Yang Mengundurkan Diri

Cileungsi, Bogor – SNews (emetsnews.com)

Pihak perusahaan pengelola Klinik Medistira 4 yang  beralamat di Jl. Transyogi Kp. Cikalagan, Cileungsi, Kabupaten Bogor berkelit menyatakan bahwa LKN yang merupakan bidan telah mengundurkan diri.

Hal ini diketahui dari Berita Acara Pertemuan Bipartit Kedua Jumat (24/7/2026) yang diperlihatkan  kepada awak media di Kantor Klinik Medistira 2 Jl. Mercedes Benz  Desa Cicadas Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor tepatnya di depan Polsek Gunung Putri.

Dari pihak LKN menyatakan pihak perusahaan sendiri melalui surat resmi Nomor 61/SKU/MSS/VII/2926 tertanggal 14 Juni 2026  menyatakan  bahwa surat pengunduran diri belum memenuhi ketentuan admintrasi sesuai peratutan perundangan.

Pada awalnya perusahaam hamya mengatakan untuk  keperluan Jaminan Hari Tua (JHT) karena perusahaan sudah biasa mencairkan uang JHT namun pekerja tetap bekerja untuk selang setahun kemudian  didaftarkan kembali.

Kejanggalan-kejanggalan berlanjut, setelah dipanggail owner Dr. S pada tanggal 19 Mei 2026 dan diancam supaya keluar jika tidak mengerjakan tugas, kembali  tanggal 16 Juni 2026  Bidan LKN dipanggill oleh Personalia, dan diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembinaan bermeterai (bukan Surat Peringatan 2), isinya harus melakukan tugas Laporan KA dengan batas waktu, namun Bidan LKN meminta waktu untuk menjawab, dan oleh Personalia surat pembinaan itu disobek-sobek dihadapannya.

Bidan LKN dipanggil kembali dan disodorkan blanko surat pengunduran diri dengan alasan untuk pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dan diminta untuk tidak bekerja lagi sejak tanggal 21 Juni 2026.

Atas perlakuan itu, Bidan LKN telah memberikan kuasa kepada JUSUP SINGKA LAW FIRM dan melaluinya pada tanggal 6 Juli 2026  telah melakukan pertemuan bipartit pertama dengan pihak Klinik,  dari pertemuan itu banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan kepegawaian.

Menurut salah satu kuasa hukum Bidan LKN, antara lain: tugasnya merangkap di 2 klinik, upah jauh dibawah UMK, sistem lembur tidak sesuai jam,  pengunaan SIP tidak sesuai lokasi, pemberian insetif tidak sesuai, pemotongan keterlambatan, pembuatan PKWTT, dan lain-lain.

“Saya merasa dipaksa mengundurkan diri dan diperlakukan tidak adil, saya hanya minta hak-hak saya sebagai pekerja diberikan sesuai peraturan perundangan”, tegas Bidan LKN yang sudah bekerja selama 6 tahun sejak 2020.

Dari sumber informasi ketahui bahwa pertemuan bipartit kedua  di Kantor Klinik di sekitar Polsek Gunung Putri telah dilaksanakan pada 24 Juli 2026, dan belum dihasilkan keputusan (dead lock). Perselisihan akan berlanjut ke Tripartit, Sebelum berita ini diturunkan wartawan sudah mencoba menghubungi perusahaam lewat WhatApps namun belum ada pernyataan dari pihak Klinik.

(Sap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *