Blibli Rugi Triliunan : Beban Kerugian Dibebankan Langsung Ke Karyawan

Blibli Rugi Triliunan : Beban Kerugian Dibebankan Langsung Ke Karyawan

Jakarta, – SNews

Informasi mengejutkan datang dari dunia bisnis ritel daring Indonesia, PT Global Digital Niaga, Tbk. (BELI) atau yang dikenal sebagai Blibli, diketahui membebankan seluruh kerugian perusahaan yang mencapai Rp1,85 triliun lebih langsung ke pundak para karyawannya, baik melalui pemotongan gaji besar-besaran, penghapusan tunjangan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan orang.

Berdasarkan data keuangan yang dirilis akhir tahun lalu, perusahaan terus mencatatkan kinerja negatif sejak beberapa tahun terakhir. Alih-alih melakukan perbaikan strategi bisnis atau efisiensi biaya operasional lainnya, manajemen mengambil kebijakan kontroversial: seluruh beban kerugian dan penurunan pendapatan ditanggung sepenuhnya oleh tenaga kerja.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Oktober 2025. Sekitar 270 karyawan langsung di-PHK dengan alasan penyesuaian organisasi, namun fakta di lapangan menunjukkan langkah itu murni untuk memangkas biaya gaji demi menutupi kerugian perusahaan. Selain itu, karyawan yang masih bertahan mengalami pemotongan gaji hingga 30–50%, penghapusan tunjangan kesehatan, transportasi, bonus kinerja, dan hak cuti, semuanya atas nama “berbagi beban pemulihan perusahaan”.

“Saya dipotong gaji hampir separuh, tunjangan dihapus semua, padahal beban kerja makin berat karena banyak rekan kerja dipecat. Kerugian perusahaan itu kesalahan manajemen, kenapa kami yang harus bayar?” ungkap salah satu karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Karyawan Blibli (Foto: MS)

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci bagaimana perhitungan pembagian beban kerugian tersebut. Padahal, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, kerugian usaha akibat risiko bisnis atau kesalahan manajemen adalah tanggung jawab pemilik modal dan pengelola, tidak boleh dibebankan kepada karyawan yang sudah bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Serikat pekerja dan organisasi buruh mulai bersuara keras menolak kebijakan ini. Mereka menilai langkah Blibli melanggar hukum dan merugikan hak-hak pekerja. “Kerugian perusahaan urusan pemegang saham, bukan urusan karyawan. Ini bentuk eksploitasi yang tidak wajar,” tegas perwakilan serikat pekerja.

Sampai berita ini diturunkan, manajemen Blibli belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan pembebanan kerugian ke karyawan. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti langkah otoritas terkait untuk memastikan perlindungan hak tenaga kerja tetap terjaga di tengah gejolak bisnis perusahaan e-commerce ini.

(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *