Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penutupan Akses Pekerja di Jatibening

Kuasa Hukum Layangkan Somasi Terkait Dugaan Penutupan Akses Pekerja di Jatibening

Bekasi – SNews

Sebuah peristiwa pemagaran yang diduga mengakibatkan sejumlah pekerja terhambat keluar masuk lokasi tempat kerjanya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Caman Raya No. 30, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).

Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian setelah salah satu pihak yang mengaku terdampak melalui kuasa hukumnya melayangkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (Somasi) kepada seorang warga bernama Nesan Sudrajat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemagaran dilakukan pada sebidang tanah yang diklaim sebagai milik pihak pemagar. Namun saat proses pemasangan pagar berlangsung hingga area tersebut tertutup secara keseluruhan, diduga masih terdapat pekerja yang berada di dalam lokasi.

Pihak yang mengaku dirugikan menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat dua orang pekerja yang masih berada di area tersebut ketika pagar selesai dipasang mengelilingi lokasi. Akibatnya, para pekerja diduga mengalami kesulitan untuk keluar masuk secara normal.

Sejumlah dokumentasi berupa foto, video, dan percakapan elektronik diklaim menunjukkan adanya pekerja yang masih berada di dalam area saat pemagaran selesai dilakukan. Dalam salah satu dokumentasi yang beredar, tampak area yang telah dikelilingi pagar seng serta keberadaan pekerja di dalam lokasi tersebut.

Kuasa hukum pihak yang mengaku terdampak menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan tanah, melainkan menyangkut hak setiap orang untuk dapat bergerak secara bebas tanpa hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Apabila benar terdapat orang yang masih berada di dalam lokasi ketika seluruh akses ditutup, maka hal tersebut harus ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.

Semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum pihak yang mengaku dirugikan.

Melalui somasi yang telah dikirimkan, pihak pemagar diminta untuk membuka akses yang ditutup, menghentikan tindakan yang dinilai menghambat aktivitas para pekerja, serta memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Pihak pengirim somasi juga memberikan batas waktu tertentu untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan upaya hukum lainnya yang tersedia menurut peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak yang mengaku dirugikan saat ini tengah mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumentasi video, foto lokasi, identitas para pekerja, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Nesan Sudrajat belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan terkait somasi yang dilayangkan kepadanya.

Peristiwa ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat dan belum terdapat putusan pengadilan maupun kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *