Kepala BGN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Langsung Ditahan Kejagung

Kepala BGN Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Langsung Ditahan Kejagung

Jakarta – SNews

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Dadan ditangkap hanya selang satu hari setelah ia dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026, dan sesaat setelah ia menginjakkan kaki kembali di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi.

Karena itu, kabar penangkapan Dadan Hindayana langsung meledak di media sosial. Netizen langsung melontarkan beragam komentar pedas yang menghujat tindakan sang eks pejabat tersebut.

Banyak yang menduga jika Dadan pergi haji menggunakan uang hasil korupsi.

Komentar lain yang lebih tajam bahkan mengaitkan aspek religiusitas dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Dia berangkat haji pake duit haram. Terus reaksi para malaikat yang lihat dia di Tanah Suci gimana ya? Bahkan iblis aja bakal geleng-geleng kepala kayaknya,” tulis pengguna media sosial lainnya yang merasa geram.

Ada pula netizen yang menyoroti betapa hinanya memakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi gizi anak-anak.

“Uang haram dipakai ibadah. Emang hina manusia begini. Semoga tiga sekawan trio motor trail listrik dan kaos kaki ini dihukum metong (mati),” ungkap seorang warganet.

Dadan Tak Sendiri

Dadan Hindayana tak sendirian dalam pusaran kasus yang merugikan rakyat ini. Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana program yang seharusnya menjadi tumpuan perbaikan gizi anak-anak di seluruh Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejagung menemukan adanya ketidakberesan dalam skema pengadaan dan distribusi Makan Bergizi Gratis periode 2025 hingga awal 2026.

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *