Dittipidter Bareskrim  Polri: Kirab Cileungsi Harus Bersih Dari Pengoplosan Gas Bersubsidi.

Dittipidter Bareskrim  Polri: Kirab Cileungsi Harus Bersih Dari Pengoplosan Gas Bersubsidi.

Cileungsi, Bogor -SNews

Pasca pemberitaan berjudul: “Gerebek Lagi, Tidak Ada Jaminan Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi Berhenti di Kampung Rawajamun (SNews, 31/3/2026),  wartawam SNews mendatangai Mabes Polri di Gedung Bareskrim Lantai 8 untuk mendapatkan informasi lanjutan pengembangan 2 kasus pengerebekan.

Sebagaimana 2 pengerebekan terakhir yaitu: pertama pada Selasa (31/3/2026)  diamankan terduga pelaku N dan ratusan tabung berbagai ukuran serta peralatan pendukung oleh Subdit V Tipidter Bareskrim Mabes Polri, dan kedua pada Kamis (2/4/2026) diamankan terduga pelaku pasutri  S dan H dan juga ratusan tabung berbagai ukuran serta peralatam pendukung oleh Reskrim Polsek Cileungsi.

Kedua pengerebekan berada di tempat yang relatif sama yaitu di Kampung Rawajamun Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau dikenal dengan sebutan  Kirab.

Kedua pengerebekan sudah dilakukan pers conference yang  dilakukan masing-masing di Mapolres Bogor,   Senin (6/4/2026) dipimpin oleh Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto,  dan Mabes Polri, Selasa (7/4/2026) sebagai akumulatif pengerebekan sekitar 4 tahun terakhir dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni.

Pers Conference Penindakan Ilegal Gas Bersubsidi oleh Dittipiter Bareskrim Polri dipimpin oleh Brigjen Pol Moh Irhamni, Selasa (7/4/2026) – ( Foto: Redaksi)

Akibat pengoplosan gas bersubsidi negara dirugikan Rp.1,2 T.   Irhamni menyampaikan bahwa kegiatan gas ilegal  sebagai kegiatan kejahatan yang luar biasa yang merugikan negara dan merugikan masyarakat, oleh sebab itu harus diungkap dan dihentikan.

“Subsidi gas adalah untuk masyarakat oleh karena itu jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkannya,” tegas Irhamni.

Sebelumnya Kapolres Bogor juga sudah menyatakan: “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak.”

Salah seorang nara sumber di Mabes Polri  berinisial A menyatakan bahwa Kirab Cileungsi harus bersih dari pengoplosan gas bersubsidi.

Atas pernyataan: ” Kami dari Tipidter Bareskrim Mabes Polri tegak lurus  dengan peraturan dan perundangan”  dan dari  Kapolres Bogor yang menyatakan “Tidak ada ruang bagi pelaku ilegal gas bersubsidi,” seorang pemerhati lingkungan berinisial I mempertanyakan apakah bisa dipastikan pelaku-pelakunya tidak dilepaskan.

“Jika polisi serius saya yakin  mestinya Kirab Cileungsi bisa bebas dari pengoplosan  gas bersubsidi, tegas juga terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan   kegiatan ilegal, bukan cuma buat pencitraan,” tutur I penuh harapan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pihak kepolisian memastikan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *