Pasca PHK, Perum DAMRI Tidak Mengindahkan Anjuran Pemerintah
SNews – Jakarta
Sejak dilakukannya pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap 141 Pramudi pada Selasa (31/12/2024), nasib Pramudi tidak sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Hak-hak dimaksud adalah uang kompensasi, penangguhan gaji, pengembalian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tuntutan ganti rugi. Dari 141 Pramudi diketahui 137 Pramudi terpaksa menandatangani surat Perjanjian Bersama Pengakhiran Kerja, sedangkan 4 Pramudi lainnya menolak yaitu E, YM, AH dan M.
Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi FSPMI Perum DAMRI melalui Ketua Ramdani dan Sekretaris Muntaha Efendi telah menyurati Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin melalui surat nomor 0251/PUK/SPDT GSPMI/DAMRI/IX/2025 tertanggal 8 September 2025 atas nama Anwar Hutagaol tidak mendapatkan respon.
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 13 Juni 2025 sudah mengeluarkan Anjuran yang menyatakan pemberian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 Ayat (2).
Menurut informasi Perum DAMRI hanya mau memberikan sesuai angka yang dibuat sepihak atau tidak sesuai dan jauh dari ketentuan peraturan perundangan.
Pengamat Ketenagakerjaan Silaen yang dimintai pendapatnya menyatakan: “Perum DAMRI ada itikad tidak baik dengan tidak membayar hak-hak Pramudi, setelah ada anjuran kalau memang tidak bersedia silahkan mengajukan gugatan ke PHI.
Presiden Prabowo diharapkan memberi atensi atas hal ini, peraturan pemerintah disepelekan, tambah Silaen.
Salah satu Pramudi berinisial AH yang ditanya oleh awak SNews menyatakan:
Kami hanya ingin hak kami diberikan, untuk menyambung hidup keluarga.
Sampai berita ini ditulis, pihak Perum DAMRI belum berhasil dihubungi.
(Ivs)

