Mahkaman Agung Putuskan Menolak Permohonan Kasasi Pemilik Bangunan di Cluster Orlando Blok RB.5/19  Kota Wisata,

Mahkaman Agung Putuskan Menolak Permohonan Kasasi Pemilik Bangunan di Cluster Orlando Blok RB.5/19  Kota Wisata,

Ciangsana, Gunung Putri – SNews (emetsnews.com)

Proses hukum masalah bangunan di salah satu kavling  Cluster Orlando  Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor akhirnya memasuki keputusan akhir.

Pada pemberitaan sebelumnya, pemilik bangunan berinisial VHS  dalam upaya hukumnya mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung   dengan alasan bahwa telah memperoleh PBG Perluasan dengan nomor regristrasi  PBG 320102- 06122024-01 atas nama ETP sebagai PEMOHON KASASI, yang secara hukum memberikan hak  kepada para pemohon untuk melanjutkan pembangunan.

Namun pada situs e-court Mahkamah Agung telah tercantum  perkara Nomor 336K/PDT/2026 pada Selasa (18/8/2026) tertulis  amar  putusan kasasi “Tolak”. Dengan adanya keputusan tersebut, maka permasalah gugatan terhadap Ketua RW 34 setempat diputus tidak dapat diterima.

Keputusan Mahkamah Agung sebelumnya sudah diduga kuat oleh termohon akan ditolak karena jauh sebelum putusan, wartawan SNews mendatangi  UPT Pertanahan Bangunan Cibinong; Dinas DPMPTSP dan Dinas PTR untuk mengklarifikasi upaya VHS dan ternyata diperoleh fakta bahwa PGB Perluasan belum diterbitkan karena masih dalam proses.

Demikian juga dalam surat  resmi    001/KW-ORL/III/2026  tertanggal 9 Maret 2026  yang dilayangkan oleh Ketua RW 34 kepada dinas terkait diperoleh jawaban yang sama yaitu bahwa pemohon statusnya masih memerlukan perbaikan dokumen, yaitu: melakukan penyesuaian luas gambar dari 306 m2 menjadi  235 m2; penyesuaian garis sepadan jalan; dan perhitungan konstruksi, dan telah 1 tahun tidak ada realisasinya.

Terkuaknya belum adanya PBG Perluasan di atas menjadi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi untuk lmembuat keputusan yaitu ketidaktepatan penerapan hukum pada Disenting Opinion (DO) Putusan Pengadilan Tinggi sehingga memperkuat dan mempertegas kembali Putusan Pengadilan Negeri secara keseluruhan.

Sampai berita ini ditulis segala isi pemberitaan masih menunggu salinan resmi  keputusan di atas dari Mahkamah Agung. Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini dapat memberikan pernyataannya.

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *