Dugaan Penguasaan Aset Tak Wajar Mantan Jaksa dan Hakim Yang Dilaporkan Ke KPK Mulai Terkuak
Jakarta, SNews (emetsnews.com)
Dugaan Kepemilikan harta kekayaan tidak wajar mantan pejabat negara diduga bernilai ratusan milyar dan tersebar Jakarta, NTB dan Jawa Barat yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak ahli waris mulai terkuak.
Dijelaskan oleh Azis Pangeran, selaku kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya sebagai pelapor merupakan anak dari mantan Jaksa berinisial HMS yang telah meninggal dunia dari istri pertama. Adapun mantan jaksa tersebut disebut menikah tiga kali. Sementara istri kedua dari mantan jaksa itu adalah seorang hakim berinisial RE.
Dari salah satu aset berlokasi di Jalan Swadaya Raya, Duret Sawit, Jakarta Timur yang diinvestigasi langsung di lokasi oleh Wartawan SNews diketahui aset berupa lahan seluas 2.900 m2 disewakan kapada salah satu perusahaan ekspedisi APM Logistic.
“Ya yang jelas betul tanah ini sewa dan pasti ada akta notarisnya” jelas J salah seorang Staf APM Logistic, namun untuk hal detail lainnya kepada wartawan, Selasa (18/8/2026) mempersilahkan mengklarifikasi ke direksi.
Terkuaknya permasalahan tanah ini justru mulai muncul ketika ada penjelasan mengenai adanya kedatangan orang dari pengadilan beberapa bulan sebelumnya sekitar Lebaran Idul Fitri tahun 2026 (Sebelum Maret, Red), sebagaimama diketahui bahwa penguasaan tanah saat ini ada di pihak isteri kedua HMS yaitu RE yang adalah hakim, patut dicurigai adanya upaya penguasaan aset tanpa melibatkan keseluruhan ahli waris yang sah.
“Ahli waris (Anak dari isteri pertama HMS, Red) melihat jumlah aset yang dimiliki orang tuanya tidak wajar. Ada kekhawatiran bahwa aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi ke KPK,” ungkap Azis.

Spanduk yang terpasang di dinding luar depan lahan salah satu aset (Foto: Silaen)
Dalam spanduk yang terpasang pada dinding luar tersebut juga patut diduga adanya ketidakjelasan asal-usul tanah terkait adanya SHM Nomor 192 karena adanya pemekaran Kecamatan Pondok Gede saat itu terlebih adanya Akte Pejabat di tahun 1971, penelusuran data SNews sampai tahun 1986-an, permasalah tanah asal girik dari Kecamatan Pondol Gede banyak SHM-nya tidak mempunyai warkah di Kantor Pertanahan atau BPN.
Pemasangan spanduk di dinding bagian depan pagar diakui oleh J dilakukan atas perintah langsung pimpinan penyewa lahan. Hal ini juga memperkuat dugaan adanya ketidakberesan status penguasaan lahan, karena umumnya pemasangan spanduk dilakukan oleh pemilik lahan.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pelapor sebagai ahli waris berharap dengan laporannya ini KPK bisa melakukan verifikasi aset-aset tersebut untuk mengetahui asal-usulnya. Apabila aset-aset itu dianggap tidak wajar dimiliki oleh seorang pejabat negara, maka KPK dapat menindaklanjutinya.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap bahwa ada hak negara, ada hak masyarakat di sini, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” tandas Azis.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu klarifikasi langsung dari direksi pemakai lahan mengenai status dan detail hubungan sewa menyewa serta tanggapan atas adanya laporan lahan dimaksud ke KPK.
(Sil)
