Penyidik Polres Bogor Dipertanyakan Keseriusannya atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BSPS di Desa Tlajung Udik

Penyidik Polres Bogor Dipertanyakan Keseriusannya atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi BSPS di Desa Tlajung Udik

Gunung Putri, Bogor –  SNews

Keseriusan Polres Kabupaten Bogor atas penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) – Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) TA 2024 di Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dipertanyakan.

Penelusuri SNews, laporan Dumas oleh LSM-Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) diketahui disampaikan pada 3 Februari 2025 melalui surat nomor 009/LSM-MPB/II/2025 sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.

Perbuatan pemotongan dana BSPS-Rutilahu ini diduga dilakukan oleh Ketua LPM Desa Tlajung Udik berninisal M sebesar Rp.283.200 000,- dari pagu anggaran Rp.600.000.000,-.

Pihak Polres Bogor telah mengundang wawancara klarifikasi perkara kepada beberapa orang termasuk Kepala Desa Tlajung Udik  melalui surat nomor B/1670/V/RES.3 1/2025/Reskrim namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Ketua LSM-MPB yang coba dihubungi oleh wartawan SNwes sampai berita ini diturunkan masih belum memberikan respon, sementara Bupati Bogor Rudy Susmanto pernah meminta salinan dumasnya.

Pihak Polres Bogor setidaknya cepat dalam menanggangi dugaan korupsi ini, mengingat beberapa warga penerima manfaat masih menunggu kejelasan sisa pagu bantuan yang disalurkan.

Ini menjadi PR bagi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto untuk menuntaskan dumas terkait dugaan korupsi sebagai salah satu pelayanan dalam rangka HUT Bhayangkara kepada masyarakat

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *