Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap Polisi di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Tifauzia Ditangkap Polisi di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta – SNews

Dua orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 RI, Roy Suryo (Roy) dan Tifauzia Tyassuma (Tifa) ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.

Penangkapan ini dilakukan terkait dengan status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB. Sedangkan Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.

“Hari ini klien kami Roy dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin dalam keterangannya.

Menurut dia, Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia. Sementara itu, kuasa hukum Tifa, Ramdansyah mengatakan kliennya ditangkap saat dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini.

Kini Tifa menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya. “Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Akta Wijaya belum memberikan keterangan resmi.

Berkas Perkara lengkap sebelumnya, berkas perkara Roy dan Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Iman.

(Nathan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *