Giat Satpol PP Kecamatan Cileungsi Berlanjut: Kali Ini Juga Menyasar Iklan Liar
Cileungsi, Bogor – SNews
Kegiatan rutin penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cileungsi terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Fly Over Cileungsi terus berlanjut.
Pantauan wartawan SNews kali ini berjalan menyasar pedagang lapak semi permanen di lahan milik negara yaitu tamam dan pinggiran jalan, Senin (13/6/2026) pagi, setidaknya ada 5 pedagang yang didata dan diangkut lapaknya.
Tidak hanya itu, penertiban juga menyasar spanduk-spanduk liar, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Polisi Pamong Praja (Kasie Trantib Pol PP) Kecamata Cileungsi Ambran Iskandar, S.AP yang dikenal dengan panggilan Amran turun langsung mencopot beberapa iklan perumahan. Ini dinilai positif karena iklan-iklan liar ini tidak memiliki izin dan pajak, jika mempunyai izin resmi berpotensi bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bogor.

Pencopotan spanduk dan iklan liar di sekitar taman perempatan Cileungsi (Foto: Silaen)
Dari dialog dengan beberapa pedagang semi permanen yang menggunakannlahan milik negara diketahui bahwa pedagang dikenakan biaya kontrak lahan oleh seorang oknum sampai 3,5 juta per bulan, dan pungutan terkecil 20 ribu per bulan dengan alasan kegiatan dan koordinasi.
“Saya tidak melarang berdagang, tapi jangan di lahan milik negara apalagi sampai ada pungutan dan biaya mengontrak”, tegas Amran.
Lebih lanjut Amran menyampaikan juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait masalah parkir atau ngetem liar kendaraan umum.
Pendekatan persuatif dengan dialog ini tetap dikedepankan oleh Satpol PP, dan secara bertahap bersama timnya, Amran tetap akan melakukan kegiatan penertiban, kali ini setelah semua didata baru akan dilakulan penindakan.
“Kalau lahan milik sendiri, silahkam dimanfaatkan untuk apapun”, jelas Amran.
(Sil)
