Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro Setelah Dua Kali Mediasi Tanpa Kesepakatan

Keluarga Almarhum Djamaludin MP Siap Gugat Perdata RS Sari Asih Bintaro Setelah Dua Kali Mediasi Tanpa Kesepakatan

Tangerang Selatan  – SNews

Keluarga Alm. Djamaludin,M.P.  memastikan mengugat RS Sari Asih Bintaro setelah dua kali mediasi tidak membuahkan kesepakatan.

Gugatan tersebut bertujuan  untuk memperoleh kepastian hukum dan menguji secara objektif di pengadilan  terkait pelayanan medis yang diberikan kepada almarhum sebelum meninggal dunia, Jumat (22/05/2026).

Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. bersama Hugo S. Tambunan, S.H., menjelaskan bahwa gugatan yang akan diajukan bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan agar seluruh fakta, alat bukti, rekam medis, keterangan saksi, maupun pendapat ahli dapat diperiksa secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. pada Minggu (28/06/2026).

Kronologi penanganan pasien bermula ketika Almarhum dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah, keluarga berpendapat bahwa almarhum tidak mendapatkan penanganan yang cukup, karena baru dianggap mendapat tindakan pukul 19.00 WIB atau sekitar tiga jam setelah pasien berada di ruang IGD.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum mengenai ada atau tidaknya bentuk pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terkait.

Musyawarah kekeluargaan menemui jalan buntu sehingga setelah disomasi pihak RS mengirim 3 surat undangan namun tetap di dua pertemuan terakhir (22/6/2026 dan 26/6/2026) tetap tidak ada kesepakatan serta suasana dialog tidak seimbang, tidak terbuka dan tidak kondusif.

Keluarga juga menyayangkan tidak hadirnya Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani almarhum pada saat kejadian. Menurut mereka, kehadiran dokter tersebut penting agar penjelasan mengenai pertimbangan medis dan tindakan yang telah dilakukan dapat disampaikan secara langsung kepada keluarga pasien.

Sampai dengan berita ini ditulis, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana adanya gugatan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *