Gerai Pizza Boxx di Permata Cibubur Menolak Pembayaran Tunai
Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor – SNews
Sebuah gerai makanan pizza yang terletak di Perumahan Permata Cibubur No. 32 Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor menolak pembayaran cash atau tunai.
Penolakan ini bermula ketika seorang bapak berinisial BJ (58) akan membeli pizza untuk anaknya di Pizza Boxx, Rabu (18/3/2026) malam, namun ditolak pembayaran tunai (cash).
Gerai tersebut hanya menerima cashless (QRIS) seperti yang terpampang hanya menerima pembayaran non tunai.
Hal ini memicu protes karena melanggar UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 yang mewajibkan Rupiah diterima dalam transaksi.
Bank Indonesia menegaskan bahwa penolakan uang tunai Rupiah adalah hal yang tidak dibenarkan. Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jika melakukan penolakan berdasarkan undang-undang tersebut, penolakan Rupiah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Petugas gerai bernama Zidan mengaku bahwa sudah ada perintah dari pimpinan perusahaan pembayaran harus pakai Qris.
“Silahkan discan pak,” sambil menunjuk barcode yang ditempel.
“Kalau tidak malah kami yang kena sanksi,” tamvah Zidan.
Seorang perempuan pembeli lainnya bernama Risa berkomentar: “Itu bukan kesalahan mereka (pelayan gerai, red), tetapi kebijakan dari perusahaan. Seharusnya ada opsi bayar menggunakan Qris atau tunai. Kan itu mempermudah pembayaran.”
Ketika BJ dengan tegas menanyakan kebijakan apa bisa membayaran tunai, petugas gerai hanya mengarahkannya untuk menghubungi Manajer Operasional bernama Hamzan.
Tidak puas dengan jawaban tersebut dan tidak jadi membeli pizza, BJ berencana mengadukan hal ini sebagai tindakan melawan hukum.
Awak media SNews sudah menghubungi pihak Pizza Boxx untuk mengklarifikasi namun tidak memberikan tanggapan.
(Redaksi)
