Camat Gunung Putri Kurang Peka, Terhadap Warga Desa Tlajung Udik Yang Disunat Dana BSPS-nya

Camat Gunung Putri Kurang Peka, Terhadap Warga Desa Tlajung Udik Yang Disunat Dana BSPS-nya

Gunung Putri, Kab.Bogor – SNews

Ketidakpastias hukum Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Bogor tentang adanya potongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Sederhana (BSPS) tahun 2024 oleh LSM – MPB ke Polres Bogor pada tanggal 3 Februari 2024 semakin menimbulkan keresahan warga penerima bantuan.

Panggilan Polres Bogor kepada Kepala Desa Tlajung Udik  Yusuf Ibrahim untuk klarifikasi pengaduan di atas melalui surat nomor B/ 1670/ V/ RES.3.1/ 2025/Reskrim tanggal 8 Mei 2025 pada tanggal 14 Mei 2025 lalu belum memberikan pengaruh.

Masyarakat bertamya-tanya khususnya penerima bantuan terkait jumlah dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya – Rumah Tidak Layak Huni TA 2024 yang berada di wilayah Desa Tlajung Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yang seharusnya disalurkan Rp.20 juta hanya diberikan rerata Rp.12,5 juta, ada korupsi dana sekitar Rp.7 juta per penerima bantuan  sebanyak 30 rumah. “Kemana dana yang belum dimanfaatkan”, tutur D salah satu penerima BSPS

Camat Gunung Putri Kurnia Indra ketika diinformasikan dan ditanyakan berita BSPS sebelumnya hanya menyatakan: “Prinsipnya kami percaya pada pemerintah desa, Kami serahkan sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku”.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya bahwa dana BSPS diduga disunat oleh oknum Ketua  LPM Desa Tlajung Udik  berinisial M, namun kepala desa tidak melakukan tindakan apapun”.

Jawaban Camat dinilai kurang berempati terhadap warganya. Seharusnya Camat turun langsung menanyakan ke penerima bantuan serta menindak Pemdes atau Oknum LPM, terkesan melakukan pembiaran.

LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) yang selalu mendegungkan keseriusan dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana di desa pun tidak berdaya atas ketidakjelasan proses pengaduannya sendiri. Ketua Umum LSM MPB Atiek Yulis Setyowati pun tidak memberikan tanggapan setelah dihubungi Redaksi SNews, Jumat (20/2/2026) pagi melalui WhatsApp.

Menanggapi perkembangsn penanganan kasus ini, Bupati Bogor Rudy  Susmanto, S.Si. pernah meminta datanya kepada Redaksi  SNews dengan meminta dengan serius: “Izin boleh dikirim Dumas salinan yang ditujukan ke Polres Bogor maupun Metro Depok”.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *