Monalisa Berkedok Spa & Reflexiologi Tawarkan Layanan Prostitusi di Bogor

Monalisa Berkedok Spa & Reflexiologi Tawarkan Layanan Prostitusi di Bogor

Bogor,  SNews

Sebuah tempat usaha MO¡NALISA Spa & Reflexiology yang berlokasi di Kawasan Ruko Duta Sentra Cibinong Blok A10, Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 43, Cirimekar Kabupaten Bogor, terungkap menawarkan layanan prostitusi dengan berkedok jasa pemijatan biasa.

Informasi ini beredar luas di kalangan masyarakat dan dikonfirmasi melalui pengamatan langsung, Rabu (15/7/2026) sore, serta laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, tempat ini beroperasi secara tertutup namun terlihat banyak pengunjung yang datang dan pergi, terutama pada sore hingga malam hari. Awalnya tempat ini dipromosikan sebagai layanan pijat kesehatan dan relaksasi, namun belakangan diketahui bahwa di balik layanan resmi tersebut tersedia penawaran calon pelanggan diberi kesempatan untuk memilih terapis yang tersedia melalui mekanisme “showing”, yakni memperlihatkan terapis secara langsung untuk dipilih.

Dalam percakapan dengan admin, disebutkan pula adanya layanan tambahan berupa happy ending, seperti Hand Job (HJ) dan Body to Body Massage (B2B) dengan biaya tambahan yang disepakati secara diam-diam antara pengelola, terapis, dan pengunjung.

“Tempat MONALISA kelihatan biasa saja dari luar, tapi banyak laporan dari warga bahwa di dalamnya ada layanan terlarang. Para terapis juga didatangkan dari luar daerah dan diatur jadwal layanannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lokasi yang berada di kawasan komersial dan perumahan padat penduduk pun dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum serta merusak citra lingkungan sekitar.

Selain itu, diduga kuat pengelola mengelola kegiatan tersebut secara terstruktur, mulai dari penempatan terapis, penentuan tarif, hingga pengamanan agar tidak mudah terdeteksi pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan penertiban atau penggerebekan resmi dari Aparat Penegak Hukum  (APH) maupun dinas terkait.

Namun, warga berharap APH segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar praktik ilegal tersebut dapat dihentikan dan keamanan serta kesusilaan masyarakat tetap terjaga.

Pihak berwenang dihimbau untuk menindak tegas setiap usaha yang beroperasi di luar izin yang dimiliki dan melanggar norma hukum serta kesusilaan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya usaha sejenis yang memanfaatkan izin usaha sah untuk menutupi aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Bogor.

(Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *