Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 di Kecamatan Cileungsi Masalah Sampah Mencuat

Reses Masa Sidang II Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 di Kecamatan Cileungsi Masalah Sampah Mencuat

Cileungsi Kabupaten Bogor – SNews

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II Tahun 2025 – 2026 (Dapil 2) Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan, Selasa (10/2/2026), berjalan penuh usulan terkait masalah banjir, ruang sekolah dan sampai keluhan sampah.

Permasalah sampah mencuat ketika Dedi Amin  dari PB NU Kecamatan Cileungsi menilai banyaknya pengelolaan sampah oleh mobil-mobil yang mengambil sampah yang sudah dipilah oleh warga tetapi kemudian disatukan kembali ke dalam mobil pengangkut, dan tidak tahu dibuang kemana.

Dari catatan berita yang pernah tayang di Faktualtimes.com, Desa Pasirangin pernah ditemukan pembuangan sampah oleh orang yang tidak bertanggungjawab, namun gerak cepat dari Pemdes dipimpin oleh Kepala Desa Pasirangin Ismail H.S. masalah pembuangan sampah dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi ke warga.

Sedana dengan yang disampaikan Dedi: “Perlu sosialisai pengelolaan sampah, mulai dari perlunya penyediaan bangunan pengelola sampah sampai penggunaan aplikasi, sehingga bisa mendatangan pemasukan karena banyal jenis sampah yang bisa dijual”.

Masalah sampah memang sangat serius, seperti penemuan awak media, sampah dan limbah berkategori Limbah B3 yaitu popok sekali pakai (pospak) atau diapers di Kampung Rawa Kaso Desa Jatisari Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Kepala Desa Jatisari terlihat tidak berdaya.

Mengutip PribumiBangkit.com bahwa Pengelola penampungan, H. Amal, secara terang-terangan mengakui aktivitas tersebut. Ia berdalih bahwa selama ini usahanya berjalan mulus tanpa adanya keberatan dari masyarakat. “Limbah ini sudah lama di sini. Selama kami menampung, tidak ada yang komplain,” ujar H. Amal saat dikonfirmasi media, Kamis (05/02/2026).

Namun Kepala Desa Jarisari H. Atu Ansyori, S.E ketika dikonfirmasi temuan limbah di wilayahnya membenarkan dan  menyatakan sudah menegur dan meminta supaya dipindahkan. Namun ketika ditanya jika hanya dipindahkan tapi tetap di Desa Jatisari akan tidak ada gunanya, Atu menjawab: “Repot juga karena yang disitu warga juga, yang penting sebenarnya pengelolaannya, ada sekitar 20 orang disana”.

Perlu lebih lanjut penanganan terhadap siapa produsen penghasil limbah pospak/diapers. “Jangan cuma yang kecil-kecilnya saja yang ditindak”, ujar Atu. Namun pembiaran limbah pospak atau lainnya berkategori Limbah B3 dapat dikenai hukuman.

Di Kabupaten Bogor, pembiaran sampah yang berujung pada tindakan membuang sampah sembarangan, membakar sampah ilegal, atau mengelola sampah tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan.

Pembiaran, pembuangan ilegal (dumping), dan pengabaian pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Bogor, sebagaimana wilayah lain di Indonesia, diatur dengan sanksi berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.

Dalam Reses, terlihat pula hadir: Beben Suhendar (Gerindra), Amin Sugandi (Golkar), Junaidi Samsudin (PPP), Rudy Sabana (NasDem) dan Achmad Fathoni (PKS)

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *