Dumas Dugaan Korupsi BSPS Di Desa Tlajung Udik: Bupati Bogor Meminta Data
SNews – Kabupaten Bogor
Pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Bogor tentang adanya potongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Sederhana (BSPS) tahun 2024 yang LSM-MPB ke Polres Bogor pada tanggal 3 Februari 2024 hingga saat ini belum tuntas tindaklanjutnya.
Hampir 2 tahun, padahal sebelumnya Polres Bogor telah memanggil Kepala Desa Tlajung Udik untuk klarifikasi perkara melalui surat nomor B/1670/v/RES.3.1/2025/Reskrim tanggal 8 Mei 2025 di Mapolres Bogor, pada tanggal 14 Mei 2025 lalu.
Masyarakat khususnya penerima bantuan manfaat bertamya-tanya terkait jumlah dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya – Rumah Tidak Layak Huni TA 2024 yang berada di wilayah Desa Tlajing Udik Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, yang seharusnya disalurkan Rp.20 juta hanya diberikan rerata Rp.12,5 juta, ada korupsi dana sekitar Rp.7 juta per penerima bantuan sebanyak 30 rumah.
Potensi korupsi sebesar Rp.283 juta, sementara dari total dana BSPS sebesar Rp.600 juta, pihak toko bangunan yang mensupplai material diketahui hanya menerima Rp.240 juta dalam 2 termin pembayaran.
Menurut sumber yang memantau pemeriksaan, pihak Penyidik Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Bogor, telah membuat Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya akan dikembangkan ke terduga pelaku lainnya berinisial M, A dan S.
Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim ketika ditanya melalui WhatsApp tidak memberikan tanggapan. Sementara Sekdes Abdul Harly membalas:”Tidak mengerti coba tanya langsung ke Bang Mono aja yah.” Dan dari klarifikasi lebih lanjut Mono meyatakan sudah clear (selesai, red), namun ketika ditanya selesai bagaimana? Mooo tidak memberikan jawaban.
Menanggapi perkembangsn penanganan kasus ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si. ketika dihubungi oleh awak SNews menanggapi serius: “Izin boleh dikirim Dumas salinan yang ditujukan ke Polres Bogor maupun Metro Depok”.
(Sil)

