Jeruji Besi Menanti: Dugaan Korupsi di Desa Rawapanjang, Jangan Sebatas Pengembalian Dana Negara

Jeruji Besi Menanti: Dugaan Korupsi di Desa Rawapanjang, Jangan Sebatas Pengembalian Dana Negara

Rawapanjang, BOGOR – SNews

Setelah Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan anggaran dana desa di Desa Rawapanjang, Bojonggede. Inspektorat pun menyimpulkan, telah terjadi kerugian negara hingga Rp724 juta selama 3  tahun yaitu T.A 2022 – 2024 di Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor.

Sebelumnya dugaan menyalahgunaan dana desa dilaporkan oleh LSM Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) pimpinan Atiek Yulis Setyowati atas temuan  investigasi dari Tim Desa Watch pimpinan Mang Iding, meliputi setidaknya 4 temuan, yaitu penyalahgunaan: Dana Bangunan Posyandu, Dana Insentif RT RW, BLT DD Disabilitas dan Dana Program Ketahanan Pangan.

Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bogor itu pun telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Metro Depok, yang sebelumnya  melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di desa yang berada di perbatasan dengan Citayam, Kota Depok tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan, dalam proses audit investigasi jajarannya menemui kejanggalan atau modus operandi.

“Selama tiga tahun, anggaran ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan,” kata Arif, Minggu 8 Maret 2026.

Arif menuturkan, jajarannya sudah berupaya atau menghimbau agar Kepala Desa Rawapanjang MA mengembalikan kerugian negara.

Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan hingga perkara dugaan korupsi yang bermula dari Dumas LSM MPB itu pun naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan berkasnya pun sudah dilimpahkan dari Satuan Reskrim Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Kami sudah menghimbau agar kerugian negara dikembalikan, namun Kades Rawapanjang kabarnya belum juga melakukannya,” tuturnya.

Dari informasi salah seorang Ketua RW setempat yang tidak bersedia disebutkan nama maupun inisialnya diperoleh informasi bahwa Kades Rawapanjang terus menawarkan aset pribadinya untuk dijual dalam upaya mengembalikan kerugian negara.

Namun  kasus Posyandu menjadi polemik tersendiri karena lahan yang digunakan adalah milik orang lain yang tidak mau  melepaskan asetnya untuk dibeli. Jadi tidak sebatas hanya pengembalian kerugian negara.

Untuk melengkapi berkas, Satuan Reskrim mulai memanggil saksi-saksi diantaranya Ketua Posyandu Bougenvile AN.

Sampai berita ini ditulus, Kades AM tidak membalas WhatsApp, Rabu (2/3/2026) ketika dikonfirmasi.

(Jo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *