Dugaan Kebohongan Pemilik Bangunan, Dinyatakan di Kontra Memori Kasus Rumah Orlando

Dugaan Kebohongan Pemilik Bangunan, Dinyatakan di Kontra Memori Kasus Rumah Orlando

Ciangsana, Gunung Putri – SNews

Terkuak dugaan adanya kebohongan pernyataan VHS pada kontra memori kasasi yang diajukan sebagai kelanjutan pembangunan rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kavling hoek Cluster Orlando Blok RB.5 Nomor 19 Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.

VHS dalam Kontra Memori yang diajukan ke Mahkamah Agung dalam kasasinya pada butir angka 5 tepatnya berbunyi: “Bahwa selain itu, terkait dengan pengurusan PBG untuk perluasan bangunan, PARA PEMOHON KASASI telah memperoleh PBG Perluasan dengan nomor regristrasi  PBG 320102- 06122024-01 atas nama ETP sebagai PEMOHON KASASI, yang secara hukum memberikan hak  kepada para pemohon untuk melanjutkan pembangunan.”

Penelusuran awak SNews ke UPT Pertanahan Bangunan Cibinong diperoleh penjelasan bahwa pemohon VHS baru mengajukan permohonan Gambar Situasi. “Untuk PBG nya silahkan tanyakan ke DPMPTSP Kabupaten,” jelas Agus Staf Pengawas.

Dari DPMPTSP diketahui bahwa PBG Perluasan Rumah Hunian Cluster Orlando Blok RB 5 No. 19 belum dikeluarkan (Bukan Izin PBG, Red). Pada monitor  tercatat SIM BG:  simbg.pu.go.id, dari pengajuan permohonan tanggal 26 Desember 2024 statusnya masih perbaikan dokumen. Tertulis  permohon agar memperbaiki/ melengkapi:

1. Gambar sesuai luas tanah pada sertifikat yaitu 235 m2 (pada gambar 306 m2),

2. Garis Sepadan Jalan  (GSJ : 1/2 rumija + 3 m),

3. Apabila terjadi perubahan denah, agar perhitungan konstruksi diperhitungkan menyesuaikan).

Untuk status teknis perbaikan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR).

Konfirmasi ke Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) diperoleh keterangan bahwa SK PBG tidak akan bisa keluar jika perbaikan/ dokumen yang diperlukan tidak dipenuhi.  Kalau bangunan sudah ada dan berbeda dengan gambar awal harus dibongkar atau disesuaikan. “Setelah semua perbaikan/ diperlukan baru bisa diterbitkan SK PBG nya, kalau belum tidak akan bisa keluar SK PBG-nya” jelas Busyra seorang Staf DPTR.

Dari hasil penelusuran ini jelas sekali bahwa Regristrasi Gambar Situasi yang dimohonkan dan diproses bukan merupakan Izin PBG serta alasan bahwa VHS bisa melakukan atau melanjutkan pembangunan.

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *