Terbit SPDP, Episode Dugaan Korupsi di Desa Rawapanjang Berlanjut
Bojonggede, Bogor – SNews
Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh LSM – Masyarakat Bogor (MPB) ke Polres Metro Depok pada bulan Mei 2025, atas dugaan korupsi di Desa Rawapanjang Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor memasuki episode lanjutan.
Satuan Reskrim Polres Metro Depok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Rawapanjang. Ada 4 kasus Dumas di Desa Rawapanjang yang telah dilaporkan, yaitu: Dana Ketahanan Pangan, Dana Infrastruktur Desa, Pembangunan Posyandu dan Pemotongan Insentif RT-RW.
Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irfansyah yang dikonfirmasi Jumat (27/2/2026) atas terbitnya SPDP tersebut, menyatakan: “SPDP dugaan korupsi dana desa di Desa Rawapanjang sudah dilaporkan dari Satuan Reskrim Polres Metro Depok ke kami. Cuma belum dilengkapi berkasnya,”
Informasi sebelumnya dari salah satu warga terperiksa sebagai saksi yang tidak bersedia disebut nama atau ditulis inisialnya menyatakan membenarkan bahwa sudah ada tim dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang melakukan pemeriksaan atau audit investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Rawapanjang, Bojonggede.
“Ada kerugian negara”, katanya singkat.
Laporan penggunaan anggaran dana desa yang diperiksa, terutama pada pagu anggaran pembangunan Posyandu atau sarana prasarana pendukung lainnya.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Hadijana menyatakan: “Jadi yang diaudit investigasi itu bukan hanya pembiayaan pembangunan Posyandu saja, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desanya.
Sampai berita ini ditulis, Kepala Desa Rawapanjang Muhammad Agus, S.Kom. yang dihubungi melalui WhatsApp mengenai hal di atas belum memberikan tanggapan.
(Jo)

