Warga Gugat Pemkab Bogor, PBG Gedung 7 Lantai  Di Kota Wisata Diduga Cacat Administrasi

Warga Gugat Pemkab Bogor, PBG Gedung 7 Lantai  Di Kota Wisata Diduga Cacat Administrasi

SNews – Kota Wisata Bogor

Sejumlah warga Cluster Virginia, Perumahan Kota Wisata Cibubur, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan atas terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan gedung perkantoran setinggi 7 lantai yang dinilai cacat administrasi, dan bertentangan dengan peruntukan tata ruang, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.

Gugatan didaftarkan oleh warga terdampak yang didampingi Tim Advokasi Lawan Ketidakadilan (KAWAL) yang dipimpin oleh Mayjen (Purn) TNI Soedarmo. Salah satu penggugat adalah seorang warga lanjut usia yang tinggal sendiri di rumah yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek.

Dalam gugatan tersebut, warga mengungkap adanya dugaan maladministrasi serius dalam penerbitan izin.

Di dalam Surat Keputusan PBG Nomor: SK- PGB.32.0102-06112025-003, tercantum izin untuk Kavling Nomor 1, sementara pembangunan fisik dilakukan di Kavling Nomor 16. Kedua kavling tersebut merupakan objek hukum yang berbeda,” ujar Soedarmo.

Menurut warga, perbedaan objek ini menunjukkan lemahnya verifikasi lapangan oleh instansi terkait sebelum izin diterbitkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ancam Keselamatan Lansia

Selain persoalan administratif, pembangunan gedung tersebut menuai keberatan keras karena aspek keselamatan dan kemanusiaan. Tepat di belakang lokasi proyek, tinggal seorang lansia yang hidup seorang diri, dengan jarak rumah hanya sekitar dua meter dari tembok bangunan proyek. Rumah tersebut dihuni oleh RA Dewi Margawati, yang merupakan istri dari Alm Jenderal (Purn) Hari Sabarno, mantan Menteri Dalam Negeri pada masa 2001-2004.

“Getaran alat berat, debu konstruksi, serta potensi risiko struktural sangat mengancam kesehatan dan keselamatan klien kami. Ini bukan semata persoalan tata ruang, melainkan persoalan perlindungan terhadap warga rentan,” ujar Kuasa Hukum Warga, Arbab Paproeka, S.H.

Dinilai Langgar Masterplan Kawasan

Warga juga menilai PBG tersebut melanggar Masterplan Kota Wisata yang menetapkan lokasi tersebut sebagai Zona Hunian serta Zona Komersial Penunjang Perumahan, bukan sebagai Zona Perkantoran Komersial Perkotaan bertingkat tinggi.

Selain itu, warga menyoroti masifnya alih fungsi ruang terbuka hijau di kawasan gerbang Perumahan Kota Wisata, termasuk penebangan area hijau dan penutupan danau resapan air untuk kepentingan pembangunan komersial. Kondisi tersebut, menurut warga, telah berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatnya risiko banjir.

Tuntutan Warga

Melalui gugatan ini, warga meminta PTUN Bandung untuk:

1. Mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan (schorsing) atas PBG yang disengketakan;

2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan gedung;

3. Membatalkan PBG yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan tata ruang.

Warga berharap PTUN Bandung dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan pembangunan di kawasan hunian berjalan sesuai aturan, berkeadilan, serta mengutamakan keselamatan dan hak-hak penghuni.

Salah satu staf Perumahan Kota Wisata yang tidak mau disebutkan namanya berinisial H ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai hal ini hanya menyatakan: “Nanti saya kabarin, posisi lagi di  jalan, terima kasih”.

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *