Warga Cluster Viginia Kota Wisata, Pertanyakan  Pembangunan Gedung FIF 

Warga Cluster Viginia Kota Wisata, Pertanyakan  Pembangunan Gedung FIF 

SNews – Ciangsana Bogor

Seperti tidak digubris rencana pembangunan Gedung PT. Federal International Finance (FIF)  tepatnya di depan gerbang masuk Cluster Virginia di Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri Kabupatem Bogor tetap berlangsung, Senin (2/2/2026).

Padahal di sisi pagar proyek sudah terpasang  beberapa spanduk yang bertuliskan:

“Kami Warga Cluster Virginia MENOLAK KERAS Pembangunan Gedung Perkantoran FIF 7 Lantai”.

Sementara di sisi pagar yang sama tercantum barcode perizinan: Pemerintah Republik Indonesia Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK- PGB.32.0102-06112025-003, namun ketika awak media mencoba men-scan barcode tidak menampilan apa-apa.

Warga mempertanyakan prosedur dan perizinan karena tidak pernah ada pemberitahuan sebelumnya, bahkan tiang pancang yang sedang dipasang berdentum keras dan menganggu warga yang tinggal di sekitarnya. Diketahui pekerjaan oleh PT. Waringin Megah Makmur ini sedang dalam proses kontruksi.

Menurut keterangan warga yang belum bersedia disebutkan namanya berinisial E, warga menanyakan kejanggalan-kejanggalan pembangunan tersebut terutama terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, antara lain: tidak adanya persetujuan warga, analisis dampak lalu lintas, koefisien  ruang terbuka hijau, garis sepadan bangunan, AMDAL,  kenyamanan warga,  akses emergency dan titik kumpul, ketinggian gedung, lokasi yang salah, pemohon perizinan yang salah, dll.

Pihak pengembang Kota Wisata sudah dikonfirmasi warga dan pihak Kota Wisata ( Sinarmas Land) diduga lepas tangan dengan alasan bahwa lokasi berada pada area komersial.

Lebih lanjut E menjelaskan bahwa  pengurus cluster sudah mensomasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, dan sampai berita ini dibuat belum ada jawaban resmi.

Kepalas Desa Ciangsana H. Udin Saputra, S.H., M.M. menyatakan tidak mengetahui proses perizinan PGB-nya. Izin diterbitkan oleh Pemda, jadi silahkan  menanyakn ke Pemda langsung. Udin menambahkan:

Kalau  ijin lingkungan harusnya melalui ijin warga minimal 10 orang dan diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat baru ke Desa dan Kecamatan.

Warga akan terus menyampaikan aspirasi bersama-sama mulai besok pagi sampai ada kepastian  kesesuaian perizinannya. Kades mengakui sudah mendapatkan informasi aspirasi penolakan warga dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Sampai berita ini diturunkan baik pihak Kota Wisata maupun Kontraktor belum berhasil ditemui langsung untuk dimintai pernyataannya.

(Sil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *