Pembekuan PBG Gedung 7 Lantai di Depan Cluster Virgina Sebaiknya Ditindaklanjuti Dengan Pencabutan
Gunung Putri, Bogor – SNews
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor telah membekukan SK PBG Nomor SK- PBG- 320102- 06112025- 003 tertanggal 6 November 2025.
Pembekuan PBG tersebut tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Nomor 500.16.7.2/ 003/ PEMBEKUAN/ 001/ DPMPTSP/ 2026 yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Cibinong.
Pihak kontraktor juga terpantau sudah mengeluarkan alat berat, sarana dan prasana proyek dari lokasi, Rabu (25/2/2026).
Staf UPT Pengawasan Pembangunan yang dikonfirmasi mengenai pembekuan PBG di atas membenarkan hal tersebut.
“Seharusnya pembekuan dilanjutkan dengan pencabutan atau pembatalan, pembekuan kan tetap berarti sementara,” jelas Agus
Sebelumnya pembekuan, diketahui Paguyuban Warga Cluster Virginia, Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC) dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 21/G/2026/PTUN.BDG.
Dari awal diketahui memang PBG dimaksud sudah cacat formal, salah satunya ketinggian bangunan yang mencapai 130,15 meter untuk bangunan 7 lantai setara dengan tinggi Monuman Nasional (Monas) 132 meter
(Silaen)

