Pembangunan Gedung FIF 7 Lantai Tetap Berjalan: Contoh Hukum Bisa Dibeli
SNews – Kota Wisata Bogor
Sekalipun sejumlah warga Cluster Virginia, Perumahan Kota Wisata Cibubur, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026) lalu, namun kegiatan proyek tetap berjalan.
Gugatan atas Surat Keputusan PBG Nomor: SK- PGB.32.0102-06112025-003, diduga diterbitkan atas dugaan pemalsuan dokumen proses perizinan ini didukung dengan sejumlah fakta yang ada justru di dalam PGB di atas.
Pemantauan awak SNews di lapangan pasca menyampaian aspirasi warga pada Selasa (3/2/2026) lalu, kegiatan proyek masih tetap berjalan, Rabu (4/2/2026), bahkan hari ini, Kamis (5/2/2026) sebuah truk penangkut paku bumi (pile) merapat di depan proyek.
Tuntutan Warga yang sebelumnya meminta penghentian sementara seluruh aktifitas kegiatan proyek diabaikan.
Seorang warga Kota Wisata berinisial MC berharap pemerintah melaluI PTUN dapat memberikan perlindungan hukum dan memastikan pembangunan di kawasan hunian berjalan sesuai aturan, berkeadilan, serta mengutamakan keselamatan dan hak-hak penghuni. Lebih tegas MC menyatakan:
“Iya parah menang Kota Wisata komersil banget”.
Penghuni Cluster lainnya berinisial A juga menghimbau agar Manajemen PT. Mekanusa Cipta atau Sinarmas Land peka dan empati terhadap warga. Lebih lanjut A menyatakan:
“Presiden Prabowo juga tidak boleh duduk diam atas kenyataan birokrasi di bawahnya. Ternyata hukum masih bisa dibeli”.
Ketika dicoba dihubungi, sampai berita ini diturunkan pihak Kota Wisata dan pelaksana proyek masih belum memberikan pernyataan apapun.
(Tim & Sil)

