DPMPTSP Blunder Terbitkan PGB Gedung 7 Lantai Di Kota Wisata: Bupati Bogor Diminta Membatalkan
Gunung Putri, Kabupaten Bogor – SNews
Setelah melalui Paguyuban Warga Cluster Virginia, Perkumpulan Cluster Kota Wisata Cibubur (PCKC) dan Koalisi Warga Lawan Ketidakadilan (KAWAL) diketahui bahwa pernyataan Manajemen Kota Wisata (Sinarmas Land) yaitu pembangunan Gedung 7 Lantai di Cluster Virginia adalah “hak pembeli dan perijinan menjadi tanggung jawab pembeli”, pada Senin (16/2/2026), maka PCKC dan KAWAL terus melanjutkan perjuangan atas penolakan Gedung 7 Lantai FIF.
Dengan tegas PCKC dan KAWAL meminta Penerintah Daerah Bogor mencabut dan membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 tertanggal 6 November 2025, atas nama Liaw Herry Hendarta / PT MEKANUSA CIPTA.
Bupati Bogor Rudy Susmanto diminta tegas mengenai hal ini sehubungan adanya mal-adminstrasi atau cacat hukum PGB di atas. Bahwa Pemkab Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan PBG secara salah, tidak cermat, dan tidak sesuai fakta lapangan adalah bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan keputusan yang didasarkan pada dokumen palsu/ tipu muslihat adalah tidak sah.
Selain itu juga telah terjadi pelanggaran tata ruang dalam Klasifikasi dan zonasi. Zona untuk hunian (KUNING) dan Zona Komersil Penunjang Hunian (KREM/PUTIH: IntensitasRendah/Low Rise) akan dibangun Gedung 7 Lantai dengan izin tinggi 130,15 m yang seharusnya berada di Zona Komersial Perkotaan (BIRU: Intensitas Tinggi/ High Rise).²
PCKC dan KAWAL melalui Pers Release yang dikeluarkan pada Senin (16/2/2026) menyatakan bahwa Manajemen Kota Wisata sebagai pemohon bersama-sama dengan Pemkab Bogor diduga telah nyata-nyata melanggar Pasal 1 angka (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 jo. Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan: “Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala. ” Kata “sesuai fungsi” menjadi landasan hukum utama di Negara Republik Indonesia merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Master Plan Kawasan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto yang sempat dihubungi oleh SNews melalui WhatsApp-nya tentang aspirasi penolakan pembangunan Gedung 7 Lantai pada Sabtu (7/2/2026) lalu, hanya menjawab: “Ini apa Pak?”. Bupati terkesan jelas tidak mengetahui proses atau penerbitan PGB yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Untuk itu PCKC dan KAWAL meminta agar Bupati Bogor membatalkan PGB dimaksud untuk memastikan tidak adanya PGB yang diterbitkan secara cacat hukum baik proses maupun produknya.
Sampai berita ini diturunkan, awak media SNews terus mencoba menghubungi kembali Bupati Bogor dan Pihak Kota Wisata namun belum memberikan pernyataan perkembangan apapun.
(Sil)

