Ditegur DPMPTSP Bangun Rumah Tanpa PBG Malah Menggugat Ketua RW, Pengadilan Putuskan Tidak Dapat Diterima.

Ditegur DPMPTSP Bangun Rumah Tanpa PBG Malah Menggugat Ketua RW, Pengadilan Putuskan Tidak Dapat Diterima.

Ciangsana, Gunung Putri – SNews

Seseorang berinisial VHS membangun rumah di  atas kavling Cluster Orlando Blok RB.5 Nomor 19 Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor menggugat Ketua RW 34 setempat berinisial PBDW ke Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/25) dengan Gugatan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi.

Awal mula kejadian ketika VHS sekitar bulan September 2022 setelah membeli tanah kavling di hoek melakukan pembangunan hunian dan sudah berjalan selama 8 bulan. Baru tertanggal 30 Mei 2023, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK – PBG- 320102- 30052023- 001  ada itu pun atas nama PT. Prima Sehati (Developer) bukan VHS.

Permasalah timbul karena pembangunan oleh VHS menyimpang/ tidak sesuai dari gambar sebagaimana yang tercantum pada PBG. Warga keberatan dengan pembangunan selain tidak sesuai dengan gambar PBG yang diajukan VHS, menganggu estetika lingkungan, bangunan menjorok ke depan, luasan berbeda dari 106,10 m2 menjadi 265,73 m2 (2 lantai) dan juga bangunan melebihi Garis Sepada Jalan (GSJ) seluas 40,49 m2.

Pihak Developer Kota Wisata sudah mengirimkan surat 2 kali kepada VHS yaitu tanggal 8 Juni 2023 dan 13 Juni 2023 untuk mengembalikan bangunan sesuai gambar yang diajukan  oleh VHS untuk pengurusan PBG. serta adanya pemberitahuan untuk pengecekan dari UPT Wasbang Wilayah I Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tertanggal 14 Juli 2023.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa memang ada kelebihan dan ketidaksesuaian pembangunan. UPT Wasbang akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan 3 kali dengan catatan boleh melakukan pembangunan sesuai PBG dan meminta VHS untuk mengurus PBG perluasan.

Alih-alih mengurus PBG perluasan, VHS tetap meminta agar pembangunan rumah tetap dilanjutkan tapi warga melalui panguyuban sebenarnya membolehkan pembangunan jika sesuai gambar yang diajukan PBG oleh VHS atau sama dengan bangunan disekitarnya.

Diketahui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) pun pernah melakukan sidang tindak pidana ringan dengan keputusan menyatakan bersalah VHS dengan denda Rp1 Juta atau subsider kurungan 3 har

Namun VHS malah menyatakan bahwa Ketua RW lah yang menghentikan tukang, melarang material masuk, mengintervensi pembuatan AJB, melakukan pengukuran tanpa izin dan lain-lain yang pada intinya menganggap Ketua RW PBDW telah bertindak diluar batas kewenangannya.

Upaya mediasi yang dilakukan di Kantor Kecamatan Gunung Putri pada Jumat (22/8/2023) yang dipimpin oleh Kasie Trantibum Drs. Suharto, M.Si., Kepala Desa Ciangsana diwakili Sekdes., Pengacara VHS Jhon P. Simanjuntak dan Pihak PT Prima Sehati, Panguyuban Cluster Orlando dan Ketua RW 34 PBDW tidak dicapai titik temu.

Atas gugatan yang diajukan VHS kepada tergugat PBDW dan turut tertugat DPMPTSP, setelah memeriksa dan menimbang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong telah memutuskan dalam pokok perkara bahwa gugatan pengugat VHS terhadap PBDW dan DPMPTSP tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaatd) atau tidak dapat diterima.

Informasi yang diterima, bahwa VHS terhadap keputusan Pengadilan Negeri menyatakan banding, dan sampai berita ini diturunkan Wartawan SNews masih berusaha memperoleh keputusan Pengadilan Tinggi.

(J. Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *