Diduga Developer Kota Wisata “Cuci Tangan”, Atas PGB Siluman: Warga Menuntut Pembatalan
Kota Wisata , Kabupaten Bogor – SNews
Menanggapi pernyataan Manajemen Kota Wisata (Sinar Mas Land) yang membuat narasi bahwa pembangunan Gedung 7 Lantai di Cluster Virginia di Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat adalah “hak pembeli dan perijinan menjadi tanggung jawab pembeli”, PAGUYUBAN WARGA CLUSTER VIRGINIA, PERKUMPULAN CLUSTER KOTA WISATA CIBUBUR (PCKC), dan KOALISI WARGA LAWAN KETIDAKADILAN (KAWAL) menduga bahwa telah terjadi pemalsuan Persetujuan Guna Bangunan (PGB) SK- PBG – 320102 – 06112025 – 003 tertanggal 6 November 2025.
Sebagainana disampaikan pada pernyataan aspirasi sebelumnya diketahui fakta-fakta cacat hukum:
1. PGB terbit atas nama Liaw Herry Hendarta / PT MEKANUSA CIPTA tetapi ternyata Pemilik dan Penerima Manfaat Gedung Perkantoran ternyata atas nama PT MATRA GRAHA SARANA.
2. PGB tertulis lokasi berada di Blok L.6 Nomor 1 Cluster Virginia tetapi Pembangunan fisik di Blok L.6 Nomor 16 Cluster Virginia.
3. Menurut Master/ Site Plan, Area Cluster Virginia masuk dalam Zona Hunian (berkode warna: KUNING) dan Area Komersial Penunjang Perumahannya berkode warna KREM/ PUTIH) yang peruntukan hanya berdiri bangunan 2-3 lantai (Low-Rise) untuk Café dan Minimarket, tetapi Gedung 7 Lantai FIF seharusnya masuk ke area komersil perkotaan berkode warna: BIRU berupa Mall dan CBD (Intensitas Tinggi/High Rise).
4. Bangunan Gedung Perkantoran 7 Lantai (Izin Tinggi Bangunan 130,15 M) seharusnya masuk Zonasi Komersial Perkotaan (area Kode Warna: BIRU), namun PGB menyelundupkannya masuk ke Komersil Penunjang Perumahan (Area Kode Warna: PUTIH/KREM) pada Cluster Virginia Kavling L6/16 (dalam PGB L6/1) yang memiliki lokasi persis di depan pintu masuk gerbang perumahan Cluster Virginia.
Tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui DMPTSP dalam menerbitkan PGB diduga cacat hukum/ salah, tidak cermat, dan tidak sesuai fakta lapangan adalah bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan keputusan yang didasarkan pada dokumen palsu/ tipu muslihat adalah TIDAK SAH.
Cluster Virginia ternyata sudah diserahkan oleh Estate Management Kota Wisata untuk dikelola secara mandiri oleh Paguyuban Warga Cluster Virginia berdasarkan BAST tertanggal 26 Desember 2017 No. 004/EM-MNC/XII/2017, maka pengelolaan area komersial penunjang perumahan masuk dalam ruang lingkup pengelolaan Paguyuban Warga Cluster Virginia Kota Wisata Cibubur.
Oleh karenanya, PCKC menuntut:
1. PGB yang diterbitkan dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.
2. Menghentikan teror kontruksi berdasarkan PGB manipulatif dan cacat hukum.
3. Menyarankan kepada PT Mekanusa Cipta dan PT Matra Graha Sarana bersama-sama membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 28 Januari 2025 No. 1000158920/ 4HAA/I/ 2025 dan Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. SB-25-0128 (data sesuai yang tercantum dalam BAST yang disampaikan kepada Paguyuban Warga Cluster Virginia oleh kontraktor), dan selanjutnya membuat transaksi jual beli untuk lahan yang sesuai peruntukan gedung perkantoran kategori Mid-Rise Building atau High-Rise Building di area CBD atau lokasi lain yang sesuai fungsi dan peruntukan.
4. Kota wisata wajib mengembalikan fungsi lahan sesuai master plan awal.
5. Kota Wisata wajib melindungi setiap warga (juga memperhatikan kelompok rentan) yang memiliki hak atas kehidupan sosial, lingkungan dan keamanan.
6. Kota Wisata wajib mematuhi setiap perikatan yang telah dibuat dengan warga sesuai Master Plan/ Site Plan yang disetujui pada saat transasi jual beli, dan oleh karenya tidak mengubah-ubah sepihak demi keuntungan diri sendiri.
Sampai berita ini diturunkan, awak media SNews telah mencoba menghubungi pihak Kota Wisata namun belum memberikan pernyataan apapun..
(Redaksi)
Sumber: Paguyuban Warga Cluster Virginia.

