Terkuak, Pemilik Bangunan Berbohong Punya PBG Perluasan: DPTR Resmi Nyatakan PBG Perluasan Belum Memenuhi Persyaratan Teknis
Ciangsana, Gunung Putri – SNews
Melanjutkan proses hukum masalah bangunan di kavling hoek Cluster Orlando Blok RB.5 Nomor 19 Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor pada pemberitaan sebelumnya di Media SNews, memasuki babak lanjutan.
Terkuak dugaan adanya kebohongan pernyataan VHS pada memori kasasi yang diajukan sebagai kelanjutan pembangunan rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perluasan.
VHS dalam Memori yang diajukan ke Mahkamah Agung dalam kasasinya pada butir angka 5 tepatnya berbunyi: “Bahwa selain itu, terkait dengan pengurusan PBG untuk perluasan bangunan, PARA PEMOHON KASASI telah memperoleh PBG Perluasan dengan nomor regristrasi PBG 320102- 06122024-01 atas nama ETP sebagai PEMOHON KASASI, yang secara hukum memberikan hak kepada para pemohon untuk melanjutkan pembangunan.”
Penelusuran awak SNews ke UPT Pertanahan Bangunan Cibinong; Dinas DPMPTSP dan Dinas PTR ternyata diperoleh fakta bahwa PGB Perluasan belum diterbitkan karena masih dalam proses.
Fakta menarik lainnya, bahwa apa yang diminta untuk dipenuhi sebagai persyaratan terbitnya SK PGB Perluasan sudah lebih dari 1 tahun tidak dipenuhi oleh VHS.
Persyaratan dimaksud sesuai SIM BG: simbg.pu.go.id, yang statusnya masih perbaikan dokumen, yaitu: melakukan penyesuaian luas gambar dari 306 m2 menjadi 235 m2; penyesuaian garis sepadan jalan; dan perhitungan konstruksi.
Atas fakta bahwa PGB Perluasan yang diakui VHS sudah terbit ternyata masih dalam proses (tepatnya bangunan yang dibangun oleh VHS jelas melanggar perizinan, bahkan menyimpang dari Gambar Situasi yang diajukan sendiri oleh VHS, Red.), maka Ketua RW 34 setempat telah melayangkan surat resmi nomor 001/KW-ORL/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 ke DPTR untuk menanyakan informasi PGB Perluasannya.
Melalui surat nomor xxx x x/xxx-xx tanggal 12 Maret 2026, DPTR telah memberikan jawaban resmi bahwa PBG Perluasan yang diajukan oleh ETP belum bisa ditindaklanjuti karena dokumen persyaratan yang dilampirkan belum dipenuhi secara teknis.
Terkuaknya belum adanya PBG Perluasan di atas dapat menjadikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI untuk lebih fokus pada ketidaktepatan penerapan hukum pada Disenting Opinion (DO) Putusan Pengadilan Tinggi sehingga memperkuat dan mempertegas kembali Putusan Pengadilan Negeri secara keseluruhan.
PBDW sendiri melalui kuasa hukumnya telah memasukan Kontra Memori Kasasi ke PN pada Senin (16/3/2026).
(Silaen)

