Kejelian Mahkamah Agung Dipertaruhkan Ketua RW Bertindak Atas Persetujuan Warga Malah Dituntut Secara Pribadi
Ciangsana, Gunung Putri – SNews
Adanya pembangunan tanpa PBG di kavling hoek Cluster Orlando Blok RB.5 Nomor 19 Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh VHS berlanjut dengan telah diajukannya Memori Kasasi tertanggal 23 Februari 2026.
Pengadilan jelas-jelas sudah menyatakan gugatan dan bading tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaatd/ NO) melalui Putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG.
Dalam putusan banding terdapat Disenting Opinion (DO) yang menjadi celah bagi VHS untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui memori kasasi tertanggal 23 Februari 2026.
Atas upaya lanjutan hukum ini, Mahkamah Agung RI diuji kejeliaannya. Misalnya atas pengakuan VHS sebagai PBG Perluasan 320102- 06122024-01 atas nama ETP ternyata baru regristrasi.
Penelusuran SNews ke Kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (6/2/2026), ternyata dinyatakan bahwa belum terbit PBG Perluasan dimaksud. Dalam monitor pengecekan tercantum bahwa regrister PBG yang diakui VHS masih berstatus perbaikan dokumen, bukan PBG.
Sebelumnya pihak Wasbang UPT Penataan Bangunan Cibinong yang ditemui awak SNews terkait adanya pernyataan VHS yang mengartikan jika sudah ada proses pengurusan PBG Perluasan yaitu regristrasi sudah boleh melakukan pembangunan dibantah oleh pihak Wasbang bahwa sebelum ada PGB keluar atau ada penyimpangan gambar, pembangunan tidak boleh dilanjutkan.
Makahmah Agung harus jeli terkait putusan kasasi nantinya agar putusan memenuhi unsur keadilan, tidak mengorbankan Ketua RW yang menjalankan tugas resmi atas dasar kesepakatan warga serta jelas-jelas adanya pelanggaran pembangunan membuat keputusan yang salah.
Terpantau dampak dari adanya permasalah ini, berapa Pengurus RT dan RW menjadi ragu bahkan menjadi masa bodoh dan takut digugat ketika menjalankan tugas sesuai tukposinya.
Sampai berita ini diturunkan awak SNews masih melakukan penelusuran ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
(Silaen)

