Dipertanyakan Disenting Opinion PT Bandung, Ketua RW Menjaga Kerukunan Warga Malah Kena Hukuman Ganti Rugi

Dipertanyakan Disenting Opinion PT Bandung, Ketua RW Menjaga Kerukunan Warga Malah Kena Hukuman Ganti Rugi

Ciangsana, Gunung Putri – SNews

Mengutip pemberitaan dari SNews (emetnews.com) sebelumnya, Minggu (1/3/2023) atas adanya pembangunan rumah di  atas tanah kavling hoek Cluster Orlando Blok RB.5 Nomor 19 Kota Wisata, Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor oleh VHS yang jelas-jelas sudah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaatd) atau tidak dapat diterima melalui Putusan  Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Cbi.

Pihak VHS yang melakukan banding atas putusan tersebut namun dalam keputusan pokok perkaranya Pengadilan Tinggi (PT) Bandung  juga menerima dan menguatkan Putusan PN  Cibinong.

Namum dalam putusan PT Bandung Nomor 839/PDT/2025/PT.BDG  terdapat Disenting Opinion  (DO) yang menyatakan PBDW harus membayar kerugian material sebesar Rp.413.699.000,-.

Padahal pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) VHS telah dinyatakan bersalah dan didenda Rp1 juta atau subsider 3 hari.

Awal permasalahan ini ketika VHS meminta izin membangun rumah sebelum ada PBG dan dijanjikan ke pengurus lingkungan akan diberikan PBG tersebut jika sudah selesai.

Dalam progres pembangunan, diketahui bangunan tidak sesuai dengan bangunan yang ada dan pihak Management Estate (ME) Kota Wisata menegur pemilik dan meminta untuk dikembalikan seperti desain  yang diajukan ke ME Kota Wisata. Setelah PBG terbit, ME Kota Wisata melalui surat  meminta Ketua RW melanjutkan teguran,

Warga Cluster yang melihat pembangunan rumah tersebut komplain ke Ketua Panguyuban dan Pihak Ketua RW memanggil pemilik dan memang ditemukan perubahan desain dan luas dari bangunan  rumah justru atas  permintaan pemilik dan melanggar GSB dan GSJ.

Warga Cluster yang memgetahui kesalahan ini melakukan protes dan meminta hak angket terkait kegiatan pembangunan yang dianggap liar.

Dalam proses menjalankan permintaan warga tersebut, Ketua RW  34 digugat secara pribadi dimana Ketua RW sedang menjalankan tugas yaitu  memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Gugatan diajukan VHS  dengan tuntutan ganti rugi yang dibenankan ke pribadi ketua RW dimana jelas pembangunan rumah tidak ada PBG dan perubahan desain dan luas bangunan belum ada PBG Perluasan, sehingga putusan PN Cibinong gugatan VHS terhadap PBDW  diputuskan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaatd) atau NO.

Putusam Hakim PT Bandung, sekali pun telah menerima dan menguatkan Putusan PN Cibinong, namun dengan adanya DO dari salah satu Hakim menimbulkan permasalahan mendasar yaitu Ketua RW yang menjaga kerukunan warga malah kena hukuman ganti rugi secara pribadi.  Salah seorang Tim Kuasa Hukum PBDW Suhardi, S.H., M.H  berharap Mahkamah Agung bersikap adil dan berpihak pada kebenaran, tidak membuat putusan yang dasarnya cacat formal juga  agar tidak menjadi yurisprudensi.

(Silaen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *